GROBOGAN - Kurang pahamnya kaum Nahdliyyin terkait regulasi wakaf menyebabkan proses wakaf di Grobogan Jawa Tengah tersendat dan terkesan lamban.
Guna mengatasi hal itu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Grobogan Jawa Tengah mendatangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Grobogan untuk memberikan sosialisasi tentang regulasi wakaf.
Kepala ATR/BPN Grobogan Siti Aisyah didampingi dua pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) Grobogan, Zaenal Arifin, dan Miftah Abdurrahman.
Kegiatan sosialisasi bertemakan wakaf itu pun dihadiri puluhan pengurus PCNU Grobogan, termasuk Ketua Tanfidziah, Syuriyah, lembaga, banom, serta perwakilan dari Majelis Wakil Cabang (MWC) NU se Kabupaten Grobogan.
Saat kegiatan berlangsung para pengurus tampak antusias. Berbagai kendala di lapangan pun diulas agar proses wakaf dapat berjalan sesuai dengan harapan. Mulai dari permasalahan atas nama wakaf, ketidaksesuaian ukuran, pemecahan, hingga kasus penjualan tanah wakaf oleh hak waris.
"Sesuai aturan jika sudah dilakukan ikrar wakaf maka tanah tersebut tidak lagi menjadi hak milik pribadi wakif (orang yang mewakafkan) dan tidak dapat diperjualbelikan, diwariskan, atau dialihkan oleh ahli waris," terang Siti Aisyah, Selasa (3/7/2025) sore.
Menurutnya, kendala yang menyebabkan lamanya proses tanah wakaf itu, disebabkan kurangnya persyaratan yang tidak segera dilengkapi. Sehingga proses lamban.
"Untuk proses penerbitan sertifikat sebenarnya tidak perlu menunggu waktu lama, jika semua persyaratan sudah dilengkapi serta mekanisme regulasi sudah dilaksanakan, kurang dari satu bulan sertifikat bisa kita terbitkan," jelasnya.
Menurutnya kendala yang terjadi di Grobogan disebabkan kurangnya koordinasi dengan Kantah Grobogan. Pihaknya membuka lebar para pengurus NU yang mengalami kendala wakaf.
"BPN Grobogan membuka lebar untuk para pengurus NU yang ingin mengurus wakaf. Terlebih, Kantor Pertanahan Grobogan telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Agama melalui penandatanganan MoU sebagai langkah strategis dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf secara terpadu," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Tanfidliyah PCNU Kabupaten Grobogan Kiai Ahmad Wan Fadil mengatakan, berbagai permasalahan yang menghambat proses wakaf sudah dijelaskan secara gamblang oleh kepala BPN, sehingga mempermudah para pengurus untuk melakukan tindak lanjut.
"Kita targetkan permasalahan wakaf dapat terselesaikan tahun ini (2025)," pungkasnya.
Penulis : Rubadi
Editor : Rubadi