Kabupaten Grobogan Segera Miliki Perda Pendidikan Diniyah

GROBOGAN- Bertempat di aula Kemenag Kabupaten Grobogan PD Majlis Ulama Indonesia menyelenggarakan Focus Focus Group Discution dengan mengangkat tema Idealita Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah di Kab Grobogan. 


Kegiatan yang diinisiasi oleh PD MUI tersebut menghadirkan anggota DPRD Kab Grobogan, Kanwil Kemenag Jateng, DPW FKDT Jawa Tengah dan beberapa pejabat di lingkungan Pemda Grobogan. 


MUI juga mengundang beberapa pengurus FKDT, Badko LPQ, RMI , KKMTs , KKMI ,KKG PAI dan beberapa undangan lainnya.


Selaku inisiatif FGD Ketua MUI Kabupaten Grobogan, KH Yasin mengatakan bahwa pasca hearing Pada Tanggal 15 September 2025 di Gedung paripurna 1 DPRD Kabupeten Grobogan Tentang Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah, MUI merasa terpanggil untuk urun rembug terkait dengan Raperda tersebut. 


" Rasanya sejuk saat kita mendengar kata Diniyah. Oleh karena itu kita tergerak untuk mengundang Bapak dan Ibu dalam forum diskusi ini. Kita berharap ini menjadi amal jariyah yang akan sangat bermanfaat untuk generasi di Kab Grobogan,"kata Ketua MUI Kab Grobogan.


Dirinya berharap melalui forum ini kita bisa menemukan kesepakatan bersama tentang Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan yang sangat penting untuk masa depan pendidikan keagamaan. Karena itu  kehadiran Perda ini sesungguhnya menjadi kebutuhan kita bersama masyarakat Kab Grobogan.


Mengingat lembaga pendidikan Diniyah baik itu Madrasah Diniyah Takmiliyah atau Lembaga Pendidikan Qur'an membutuhkan regulasi di tingkat daerah.


Sebelumnya satu hari sebelum FGD dilaksanakan, Kyai Fathulloh selaku praktisi MDT dan pengurus DPC FKDT Kabupaten Grobogan mengatakan bahwa Raperda inisiatif DPRD Kab Grobogan awalnya merupakan usulan dari FKDT Kab Grobogan dengan melihat perkembangan MDT serta berfikir untuk masa depan generasi anak anak di Kabupaten Grobogan.


" Raperda ini sejarahnya tidak bisa dilepaskan dari keinginan yang diusulkan oleh DPC FKDT Kab Grobogan. Kami seluruh guru Madin yang tergabung dalam FKDT merasakan keprihatinannya dengan anak anak saat sekarang yang kurang memahami agama bahkan cenderung jauh dari ajaran dan amalan orang yang beragama Islam," 


"Kehadiran MDT dengan pembelajaran berbasis pengetahuan agama sangat penting untuk mendorong anak-anak untuk mengamalkan ajaran Islam dengan baik dan benar. Al Hamdulillah Pemkab Grobogan merespon dengan positif sehingga terbirlah Raperda inisiatif dari anggota DPRD Kabupaten Grobogan. Ini tentu sungguh sangat luar biasa karena anggota legislatif telah membentuk pansus dan sudah melakukan public hearing dengan beberapa kelompok masyarakat," lanjut Gus Fat tersebut. 


FGD yang berlangsung di aula Kemenag Kabupaten Grobogan menghadirkan beberapa Nara sumber. Nara Sumber dari Kanwil Kemenag Jateng, Hj Aini  Sa'adah selaku Ketua Tim MDT Kanwil Kemenag Jateng. 


Dalam paparannya Aini Sa'adah menyampaikan beberapa nomenklatur MDT dan TPQ dari dasar yuridis yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.


Sementara Nara Sumber dari DPW FKDT Jawa Tengah, Akhmad  Sururi memperkuat fungsi Raperda terkait dengan fasilitasi, rekognisi dan afirmasi. 


Ketiga hal tersebut menjadi pokok inti dalam Raperda yang sudah melalui proses pembahasan di Pansus. Sururi juga mengungkapkan beberapa daerah Kab/Kota di Jawa Tengah dan Jawa Barat yang sudah memiliki Perda Pendidikan Diniyah. 


Terkait Rekognisi Sururi mengungkapkan bahwa semua daerah yang sudah memiliki Perda Keagamaan menjadikan ijazah MDT sebagai salah satu persyaratan atau nilai poin dalam SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru). 


Di Kabupaten Tegal sudah menjadi salah satu syarat yang dilampirkan dalam SPMB. Di Kabupaten Brebes dengan Perbup nomor 12 tahun 2025 diperkuat dengan SK Bupati Brebes, ijazah MDT memiliki nilai point dalam SPMB termasuk di Kota Tegal.


Dalam kesempatan tersebut Nara sumber dari Pemkab Grobogan Kurnia Saniadi selalu Asisten Sekda menyampaikan beberapa landasan yuridis terkait dengan kebijakan daerah yang berhubungan dengan pendidikan keagamaan. Kebijakan yang sudah berjalan antara lain pemberian bantuan kepada lembaga pendidikan keagamaan baik Islam maupun non muslim.


Selaku Nara Sumber dari DPRD Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Supardi, dirinya menyampaikan beberapa proses Raperda inisiatif yang sedang berproses. 


Kebijakan regulasi di tingkat daerah menjadi landasan yuridis dalam merencanakan anggaran. Dirinya juga sangat mendukung kehadiran Raperda inisiatif terkait dengan pendidikan Diniyah.


Dalam forum tersebut, anggota DPRD dari Fraksi PKB Sukanto juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan madrasah Takmiliyah perlu ditata dengan baik. Salah satu proses penataannya dengan Perda yang mengatur tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah.


Selaku moderator, Amin Hidayat, dalam FGD yang berlangsung pada hari Rabu, 9 Oktober 2025 setelah mendapatkan masukan dan pemikiran dalam forum tersebut menyampaikan bahwa Raperda ini akan berbunyi Raperda Pendidikan Diniyah. 


Hal tersebut mendasari dari PP 55 tahun 2007 sebagai  landasan yuridis di atasnya. Dengan bunyi Raperda Pendidikan Diniyah,maka akan include didalam MDT dan LPQ di Kab Grobogan.


Penulis : Humas MUI

Editor : Rubadi


Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1