Pengasuh Ponpes Se-Kabupaten Grobogan Deklarasi Pesantren Ramah Anak

Pengasuh Ponpes Se-Kabupaten Grobogan Deklarasi Pesantren Ramah Anak

GROBOGAN - Upaya memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan, ratusan pengasuh pondok pesantren (Ponpes) dan pengurus Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) se-Kabupaten Grobogan menyatakan komitmen kuat untuk mewujudkan ekosistem pesantren yang aman, inklusif, dan ramah anak. 


Langkah besar ini diwujudkan melalui kerja sama sinergis antara PC ISNU Kabupaten Grobogan dengan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Grobogan. ​Deklarasi dilaksanakan di Pondok Pesantren Daarul Qur'an, Purwodadi, pada Minggu, 12 Juli 2026. 


Prosesi pembacaan naskah deklarasi dilaksanakan usai menggelar sarasehan diskusi ilmiah oleh Ketua PC ISNU Grobogan, Dr. Abdur Rouf, S.Ag., M.S.I., diikuti dengan khidmat oleh seluruh pengasuh dan pengurus yang hadir.


​Dalam sarasehan, diskusi ilmiah menghadirkan tiga narasumber ahli membedah strategi perlindungan anak di pesantren. Diskusi tersebut dipandu oleh Abdul Syakur, M.Pd.I selaku moderator.


​Adapun narasumber dan topik materi yang dipaparkan adalah:


1. ​H. Fahrur Rozi, S.Ag., M.Si (Kepala Kankemenag Kab. Grobogan) dengan materi: "Membangun Ekosistem Pendidikan Pesantren yang Aman, Inklusif dan Ramah Anak".


2. ​Agus Setiyorini, SKM.MAP (Kabid. Perlindungan Anak dan Perlindungan Perempuan DP3AKB Kab. Grobogan) dengan materi: "Menjawab Tantangan Zaman Membangun Pesantren Aman bagi Santri sebagai Amanah Utama".


3. ​Dr. KH. Zaenal Arfin, M.Ag (Dosen UIN Kudus dan Pengasuh Ponpes Miftahul Thullab) dengan materi: "Pesantren Ramah Anak Manifestasi Ajaran ASWAJA dalam Melindungi Generasi Bangsa".


Setelah kajian ilmiah usai, para pengasuh pondok pesantren, pendidik, pengurus, dan santri se-Kabupaten Grobogan, menggelar deklarasi bersama. 



Adapun isi piagam deklarasi tersebut yakni : 


1. ​Menjamin pemenuhan hak-hak anak di lingkungan pesantren, baik hak untuk beribadah, hak untuk belajar, maupun hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya.


2. ​Mewujudkan lingkungan pesantren yang aman dengan menciptakan sistem perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun perundungan (bullying) terhadap santri.


3.​Membangun ekosistem pesantren yang inklusif, dengan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap santri untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pesantren tanpa memandang latar belakang, kondisi fisik, maupun kemampuan intelektual.


4. ​Menyediakan lingkungan pesantren yang nyaman dengan memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang memenuhi standar kesehatan, kebersihan, serta menciptakan suasana kekeluargaan yang menyejukkan (pesantren ramah anak).


5. ​Meningkatkan komitmen dan kapasitas SDM pesantren dalam memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip perlindungan anak sebagai bentuk tanggung jawab moral dan religius.


6. ​Bersinergi secara aktif dengan Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Grobogan, Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, serta seluruh pihak terkait dalam melakukan pengawasan, pendampingan, dan evaluasi guna memastikan keberlanjutan program Pesantren Ramah Anak.


Deklarasi tersebut ditandangani perwakilan seluruh pengurus pesantren Grobogan, ISNU, serta Kemenag Grobogan. 


​Melalui deklarasi dan sarasehan itu  diharapkan pondok pesantren di Kabupaten Grobogan dapat semakin optimal dalam menjalankan peran utamanya sebagai benteng pendidikan karakter yang menjamin keselamatan, kenyamanan, serta masa depan para santri.


Penulis : Rubadi

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1