Bahtsul Masail MWC NU Ngaringan Bahas Hukum Perempuan Lantunkan Sholawat di Pengeras Suara Masjid

Bahtsul Masail MWC NU Ngaringan Bahas Hukum Perempuan Lantunkan Sholawat di Pengeras Suara Masjid

GROBOGAN – Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Ngaringan kembali menggelar kegiatan rutin triwulan Bahtsul Masail pada Minggu, 17 Mei 2026. Acara kali ini dipusatkan di Ranting NU Desa Ngaringan, tepatnya di Joglo Masjid Sunan Kalijaga, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan.


​Kegiatan ini dihadiri oleh para Kiai dan Ustadz selaku mushohih, jajaran pengurus MWC NU, Badan Otonom (BANOM), lembaga-lembaga NU, pengurus Ranting NU, serta tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) se-Kecamatan Ngaringan. 


Tak ketinggalan, para santri perwakilan dari berbagai pondok pesantren di wilayah Ngaringan seperti PP Fadlul Wahid, PP Al Ma’ruf, dan PP Al Muttaqin turut hadir meramaikan forum ilmiah ini.


​Kiprah Besar Ulama Ngaringan

​Acara diawali dengan pembukaan oleh Wakil Syuriah MWC NU Kecamatan Ngaringan, K. Ahmad Kharis. Dalam sambutannya, beliau memberikan motivasi dengan mengingatkan kembali sejarah dan kontribusi besar para ulama setempat.


​"Banyak Kiai-Kiai besar dari Ngaringan, khususnya dari wilayah Bandungsari, yang aktif dan menjadi pengurus di Nahdlatul Ulama (NU)," ungkap K. Ahmad Kharis.


​Memasuki acara inti, forum Bahtsul Masail dipimpin langsung oleh Ustadz Eko Mujiono untuk membahas berbagai persoalan keagamaan yang masuk dari pengurus Ranting. Salah satu pembahasan yang paling menyita perhatian adalah pertanyaan dari Ranting NU Desa Sendang Rejo mengenai hukum seorang perempuan yang melantunkan sholawat atau lagu-lagu religi menggunakan pengeras suara masjid/musholla.


​Diskusi sempat berjalan alot dan memanas. Para peserta, baik dari tim LBM Ranting maupun para santri pondok pesantren, saling beradu argumen dan mempertahankan jawaban mereka dengan membawa ta'bir (referensi kitab kuning) masing-masing.


​Setelah melalui perdebatan yang dinamis, tim perumus dan mushohih akhirnya mengetok keputusan terkait hukum tersebut, dengan rincian sebagai berikut:


1 Diperbolehkan, dengan catatan tidak menimbulkan fitnah (kemaksiatan).

2 Lantunan tersebut tidak mengganggu masyarakat secara umum, bukan sekadar kenyamanan individual.

3 Tidak boleh menggunakan fasilitas masjid atau musholla, kecuali jika telah mendapatkan izin dari Wakif (pemberi wakaf) atau Nadzir (pengelola wakaf).


​Merespons dinamika forum yang luar biasa, Ketua Tanfidziah MWC NU Ngaringan, K. Abdul Rohim, menyampaikan pesan khusus kepada tim LBM MWC NU. Beliau menginstruksikan agar seluruh hasil pembahasan dalam Bahtsul Masail ini segera dibukukan agar bisa menjadi panduan resmi dan bermanfaat bagi warga Nahdliyin secara luas.


​Acara yang berlangsung khidmat ini ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Mustasyar MWC NU Ngaringan, KH. Sunardi Taslim. Sebagai penutup, seluruh hadirin melakukan musyafahah antar pengurus MWC NU dengan pengurus Ranting NU se-Kecamatan Ngaringan.


​Penulis: Kang Nur

Editor : Rubadi

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1