NGARINGAN — Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Ngaringan kembali menggelar forum ilmiah Bahtsul Masail pada Ahad, 20 September 2026.
Kegiatan ini bertempat di Ranting NU Desa Belor, tepatnya di Masjid Baitul Mu'min, Dusun Singoprahan.
Forum ilmiah ini dihadiri oleh jajaran Pengurus MWC NU Ngaringan, Badan Otonom (Banom), lembaga di bawah MWC NU, serta Pengurus Ranting NU se-Kecamatan Ngaringan beserta Tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) dari masing-masing ranting.
Turut hadir pula Kepala Desa Belor, Istiarto, serta delegasi dari berbagai Pondok Pesantren di wilayah MWC NU Ngaringan, seperti PP. Fadhlul Wahid Ngangkruk Bandungsari, PP. Al Ma'ruf Bandungsari, dan PP. Al Muttaqin Bandungsari.
Rangkaian acara diawali dengan sambutan dari Ketua Tanfidziyah Ranting NU Desa Belor, K. Muntono, yang menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta.
Sambutan dilanjutkan oleh Kepala Desa Belor, Istiarto, yang mengapresiasi kepercayaan MWC NU Ngaringan karena telah menunjuk Desa Belor sebagai tuan rumah penyelenggaraan Bahtsul Masail.
Batsul masail dibuka secara resmi oleh Ketua Tanfidziyah MWC NU Ngaringan, K. Abdul Rochim. Dalam arahannya, beliau meminta Tim LBM MWC NU Ngaringan untuk mencetak hasil keputusan musyawarah agar dapat didistribusikan ke seluruh Ranting NU di wilayah Ngaringan.
Beliau juga memberikan motivasi kepada para pengurus untuk terus menghidupkan kegiatan ke-NU-an.
"Dari ngopi-ngopi kita dapat ilmu, dilanjut siapa tau dari ngopi-ngopi kita bisa mendirikan gedung-gedung yang bermanfaat untuk warga Nahdliyyin," ujar K. Abdul Rochim.
Session Bahtsul Masail yang dipimpin oleh Ketua LBM MWC NU Ngaringan, K. Abdul Basith, dan dipandu moderator M. Ali Muhson ini menghadirkan jajaran Dewan Mushohih, yakni K. Ahmad Kharis, K. Ahmad Tahrir, dan K. Ilya Ashari.
Tema yang diangkat dalam forum kali ini menyoroti fenomena yang sedang viral di tengah masyarakat, yaitu Sound Horeg dan Dancer.
Adapun deskripsi masalah yang dibahas berfokus pada hukum warga yang menonton dan ikut memeriahkan acara tersebut.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai penyampaian ibarot dan pemahaman fikih dari para peserta.
Berdasarkan hasil musyawarah, Dewan Mushohih menetapkan bahwa hukum menonton dan memeriahkan acara tersebut adalah diharamkan, selama memuat unsur-unsur berikut:
1. Penggunaan suara melebihi batas wajar sehingga menimbulkan dampak buruk (dharar).
2. Penampilan penari (dancer) dengan gerakan erotis serta membuka aurat.
3. Mengakibatkan terlalainya kewajiban keagamaan, seperti shalat fardhu.
Rangkaian acara Bahtsul Masail diakhiri dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Mustasyar MWC NU Ngaringan, K. Ahmad Muhajalin Sholeh.
Penulis: Kang Nur
Editor : Rubadi



